Thursday 25 July 2013

Bookmark and Share
Tanya:
Manusia ketika meninggal dan dibangkitkan, apakah dalam bentuk ruhnya saja atau dibangkitkan dengan jasadnya (berdaging dan bertulang)? Mohon penjelasan dan dalilnya.
Jawab:
Tidak diragukan bahwa pada hari kiamat ruh mempunyai keterkaitan dengan jasad manusia saat ini. Hal tersebut ditunjukkan oleh sejumlah dalil.
Pertama, firman Allah Ta’âlâ tentang keadaan orang yang tidak berinfaq pada hari kiamat,
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka.” [At-Taubah: 35]
Perhatikan bagaimana siksaan diarahkan kepada beberapa bagian dari jasad.
Kedua, hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari beberapa shahabat]
Ketiga, hadits lain, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang melewati kedua mata kaki adalah dalam neraka.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dari Abu Hurairah]
Keempat, dalam hadits Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallampernah melihat seorang lelaki yang memakai cincin dari emas, kemudian beliau menanggalkan dan melemparnya, seraya berkata,
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
“Salah seorang dari kalian sengaja (mengambil) segenggam bara api, lalu meletakkannya pada tangannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]
Tiga hadits di atas adalah penegasan bahwa siksaan pada seorang manusia pada hari kiamat memiliki keterkaitan dengan jasadnya. [Baca Syarah Riyadhush Shalihin karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 2/337-338]
Syaikhul Islam berkata, “…Kemudian apabila terjadi hari kiamat, ruh-ruh akan dikembalikan ke jasad-jasadnya, dan mereka akan berdiri dari kubur mereka. Pengembalian badan-badan adalah hal yang disepakati di kalangan kaum muslimin, yahudi, dan nashara. Seluruh hal ini adalah perkara yang disepakati di kalangan ulama hadits dan sunnah.” [Majmû Al-Fatâwa 4/284]
Wallâhu A’lam.

No comments:

Post a Comment