Friday 26 July 2013


Tanya.
apa bila ada seorang meminjam kendaraan.apakah aada kewajiban menggantikan bahan bakarnya setelah dia gunakan.dan lantas apabila bahan bakarnya di lebihkan.apakah di perkenankan dan bagai mana hukumnya 
Jawab:
memenjam dari bentuk akad kedermawanan.Asalnya tidak ada imbalan ataupun bayaran di belakang peminjam.Namun telah jadi kebiasaan bagi yg meminjam untuk mengisibahan bakar tersebut.
karena itu.termasuk perbuatan baik.seorang membalasan kebaikan dengan kebaikan pula dan menghargai budi baik orang lain.kalau dia mengisi dengan lebihkan.tentu hal tersebut lebih baik dan lebih terpuji.Wallahu A'lam.
Semoga bermenfaat amin.
DEWA PUTRAGABAR







No comments:

Post a Comment