Friday 26 July 2013

Berhubungan Badan (jima’) di Siang Ramadhan


Tidak selamanya puasa berjalan lancar. Terkadang godaan dan cobaan silih berganti datang dan mendekat. Diantara cobaan yang berat adalah ketika datang nafsu bersetubuh yang amat sangat. Padahal magrib masih lama datang. Jikalau memang tidak terhindarkan lagi, maka tebusan dari kesalahan itu haruslah segera disediakan. kejadian serupa pernah tergambar dalam satu hadits riwayat Abu Hurairah ra.
أبي هريرة رضي الله عنه قال { بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ جاءه رجل . فقال : يا رسول الله ، هلكت . قال : ما أهلكك ؟ قال : وقعت على امرأتي ، وأنا صائم - وفي رواية : أصبت أهلي في رمضان - فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : هل تجد رقبة تعتقها ؟ قال : لا . قال : فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ؟ قال : لا . قال : فهل تجد إطعام ستين مسكينا ؟ قال : لا . قال : فمكث النبي صلى الله عليه وسلم فبينا نحن على ذلك أتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيه تمر - والعرق : المكتل - قال : أين السائل ؟ قال : أنا . قال : خذ هذا ، فتصدق به . فقال الرجل : على أفقر مني : يا رسول الله ؟ فوالله ما بين لابتيها - يريد الحرتين - أهل بيت أفقر من أهل بيتي . فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى بدت أنيابه . ثم قال : أطعمه أهلك }

Sebuah kisah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW. seseorang lelaki datang dan berkata,”wahai Rasulullah SAW! celakalah aku”. Rasulullah SAW bertanya apa yang telah terjadi dengannya. Ia menjawab,”aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”. Rasulullah SAW bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?” ia menjawab tidak.Rasulullah SAW bertanya,”dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?” ia menjawab tidak. “dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” ia menjawab tidak.

Nabi Muhammad Saw. termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,” mana orang yang bertanya tadi?” orang itu menjawab,”aku disini”. Nabi Muhammad Saw. bersabda kepadanya, “bawalah ini dan sedekahkanlah”. Orang itu berkata,”haruskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku”. Nabi Muhammad Saw. pun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan berkata,”berikanlah makanan ini kepada keluargamu”.

Kaffarah (tebusan) bagi pelanggaran puasa yang berupa hubungan seks (jima’) ada tiga jenis. Ketiganya tidak bisa dipilih salah satu, tetapi harus dilakukan sesuai urutan. Pertama, memerdekakan budak. Kedua, puasa dua bulan berturut-turut. Dan ketiga memberi paket kepada 60 orang fakir miskin. Masing-masing 1 mud (60 ons) bahan makanan pokok.

Karena dalam konteks kekinian, sangsi yang pertama tidak mungkin dilakukan, karena di zaman sekarang tidak ada lagi perbudakan. Maka sangsi kedua harus dilaksanakan kecuali ada halangan yang dibenarkan oleh syariat . Maka sangsi ketiga menjadi tebusan terakhir yaitu memberikan 60 paket makanan pokok yang masing-masing seberat 60 ons.

Namun demikian, seringkali mereka yang mengerti hukum akan berusaha menghindar dari ketiga jenis tebusan ini. Dengan cara membatalkan puasa terlebih dahulu (baik dengan makan atau minum) sebelum melakukan hubungan seks. Dengan harapan terhindar dari kaffarah ini.

Jangan disangka dengan cara begitu bisa lepas dari hukuman, bahkan jika mengingat hadits riwayat Imam Turmudzi, Rasulullah saw bersabda yang artinya “barangsiapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup baginya.

Apakah anda akan bermain akal-akalan dengan hukum Allah? secerdik itukah? Bukankah dalam salah satu ayatnya ditegaskan bahwa wallahu khairul makiri.(NU.or.id)

No comments:

Post a Comment