Sunday, 4 August 2013

Kapan Wanita Boleh Gugat Cerai?

Istri Gugat Cerai Suami

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Teman saya ingin melakukan khulu’ (minta cerai) dengan alasan:
1. Suaminya mengatakan bahwa dulu niat nikahnya hanya karena dendam kepada keluarga istri, bahkan dicurigai si lelaki menggunakan sihir pelet untuk menikahinya.
2. Diajak suaminya nonton video porno.
3. Pernah ketika piknik, teman saya ini pake jilbab kemudian suaminya nyuruh pake kaos dan celana pendek, tapi alhamdulillaah temen saya gak nurut.
4. Suaminya menghina keluarga istri.
5. Ketika diajak sholat, sering bilang males.
6. Temen saya dulu dinikahi dibawah ancaman si lelaki.
Apakah khulu’ dengan alasan di atas dibenarkan? Kalau suami tidak mengabulkan permintaan khulu’ istri bagaimana?
Mohon dijelaskan rincian prosedurnya seperti apa? Baik berkaitan dengan agama dan lembaga pengadilan di Indonesia.
Terima kasih
Dari: Fulanah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak atau usaha lainnya.
Allah tegaskan dalam firman-Nya,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,
نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي
‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).
Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai
Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)
Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.
Allahu a’lam

Anak Yatim tidak Berhak Menerima Zakat



Apakah anak yatim boleh menerima zakat?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Allah ta’ala telah menjelaskan delapan golongan penerima zakat. Allah berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
Pada ayat di atas, Allah tidak menyebut anak yatim sebagai salah satu penerima zakat. Karena itu, kriteria yatim, bukan termasuk kriteria orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi jika ada anak yatim yang memenuhi salah satu dari kriteria di atas, misalnya, dia yatim fakir atau miskin, maka dia berhak menerima zakat.
Imam Ibn Utsaimin ditanya, apakah anak yatim berhak menerima zakat? Jawab beliau,
الأيتام الفقراء من أهل الزكاة فإذا دفعت الزكاة إلى أوليائهم فهي مجزئة إذا كانوا مأمونين عليها ،
Anak yatim yang miskin, berhak menerima zakat. Jika anda menyerahkan zakat anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat anda sah, apabila pengurus ini adalah orang yang amanah… (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/346).
Kemudian beliau juga mengingatkan kebiasaan keliru di tengah masyarakat dengan memberikan zakat kepada anak yatim,
ولكن هنا تنبيه : وهو أن بعض الناس يظن أن اليتيم له حق من الزكاة على كل حال ، وليس كذلك فإن اليتيم ليس من جهات استحقاق أخذ الزكاة ، ولا حق لليتيم في الزكاة إلا أن يكون من أصناف الزكاة الثمانية. أما مجرد أنه يتيم فقد يكون غنيًّا لا يحتاج إلى زكاة
Ada satu catatan penting, sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apapun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu diantara 8 golongan penerima zakat. Adapun semata statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya, dan tidak butuh zakat.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/353).
Catatan:
Anak yatim berhak menerima santunan dari selain zakat. Seperti infak atau sedekah. Karena zakat memiliki aturan baku yang khusus, sehingga tidak boleh keluar dari aturan tersebut. Termasuk diantaranya adalah aturan penerima zakat.
Berbeda sedekah atau infak, tidak memilikki aturan baku, sehingga bisa diberikan kepada anak yatim atau anak terlantar, sekalipun dia orang mampu.
Allahu a’lam

Ramadhan Tiba,Pintu--Pintu Syurga Terbuka


Pembaca yang dirahmati Allah, bulan Ramadhan yang mulia dan agung telah menghampiri kita. Saat di mana Allah memperbesar pahala, melipatgandakan ganjaran, dan membuka pintu-pintu kebaikan bagi orang-orang yang menginginkannya.
Di antara hadits yang agung yang menunjukkan keutamaan bulan Ramadhan adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة وغلقت أبواب النار، وصفدت الشياطين” رواه البخاري ومسلم واللفظ له
Jika telah datang bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu” [Muttafaqun ‘alaihi]
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam juga bersabda :
إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِرَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ. وَفُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَ ذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ
Apabila datang awal malam dari bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup tidak ada satu pintupun yang terbuka, sedangkan pintu-pintu surga dibuka tidak ada satu pintupun yang ditutup. Dan seorang penyeru menyerukan: ‘Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.’ Dan Allah memiliki orang-orang yang dibebaskan dari neraka, yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 682 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1682, dihasankan Asy-Syaikh Albani rahimahullahu dalam Al-Misykat no. 1960)
Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelasakan ”Pintu-pintu surga dibuka pada bulan ini oleh karena banyaknya amal saleh yang dikerjakan, dan sekaligus untuk memotivasi umat islam agar melakukan kebaikan. Pintu-pintu neraka ditutup karena sedikitnya maksiat yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman. Setan-setan diikat dan dibelenggu, tidak dibiarkan lepas seperti di bulan-bulan selain Ramadhan.”  [Majaalisu Syahri Ramadhan, Syaikh ‘Utsaimin]
Bulan Penuh Keutamaan
Termasuk satu hikmah yang agung, ketika Allah mengkhususkan apa yang Dia kehendaki dari ciptaan-Nya baik berupa  waktu, tempat, dan orang-orang tertentu. Allah berfirman,
وربك يخلق ما يشاء ويختار
Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya (dengan kekhususan dan keutamaan)” (Al Qashas 68)
Allah telah memilih bulan Ramadhan dengan keutamaan dan kekhususan dibanding bulan-bulan yang lainnya. Hal ini sebagai bentuk nikmat dan karunia Allah kepada para hambanya agar mereka bersemangat mendekatkan diri kepada Allah dan meninggalkan perbuatan yang  dimurkai-Nya.
Di antara kekhususan bulan Ramadhan yang menunjukkan keutamaan bulan ini, yaitu Allah membuka pintu-pintu surga, menutup pintu-pintu neraka, dan membelenggu setan-setan. Pada setiap malam di bulan ini Allah membebasakan  para penduduk neraka.  Di bulan ini juga terdapat lailatul qadr , malam yang lebih baik dari seribu bulan. Di akhir malam setiap Ramadhan, Allah mengampuni dosa orang-orang yang berpuasa, sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.
Menggapai Surga di Bulan Mulia
Sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, di bulan mulia ini pintu-pintu surga dibuka. Inilah kesempatan emas untuk memperbanyak amalan kebaikan. Banyak sekali amalan kebaikan yang bisa diamalkan di bulan ini, peluang untuk menambah pundi-pundi pahala pun terbuka lebar. Di siang hari melaksanakan kewajiban puasa, dilanjutkan dengan shalat tarawih di malam harinya. Bersedekah di bulan ini sangat dianjurkan,termasuk juga memberi makan orang yang berbuka. Melaksankan sahur pun juga bisa mendapat tambahan berkah. Membaca al Quran dan memahaminya sangat dianjurkan untuk diperbanyak di bulan ini. Belum lagi amalan-amalan ibadah yang diperintahkan di sepuluh hari terakhir, seperti menghidupkan malam dengan ibadah, melaksanakan i’tikaf, dan menunaikan zakat. Juga masih banyak amalan-amalan ketaatan lain yang bisa dilakukan.. Lihatlah saudaraku, begitu banyak terbuka pintu-pintu kebaikan. Seorang muslim tidaklah  sepantasanya meninggalkan amalan-amalan tersebut, sebuah harapan untuk menggapai surga Allah ta’ala.
Tinggalkan Perbuatan Maksiat
Di antara faktor yang menyebabkan manusia terjerumus ke dalam perbuatan maksiat adalah godaan setan. Di bulan Ramadhan , setan-setan dibelenggu sehingga manusia akan lebih mudah untuk meninggalkan maksiat. Setan-setan dibelenggu dengan rantai agar manusia tidak tergoda untuk melakukan penyimpangan dan kemaksiatan seperti bulan-bulan lainnya. Inilah yang tampak di bulan Ramadhan, banyak manusia tidak melakukan perbuatan kemaksiatan dan beralih melakukan perbuatan ketaatan. Momentum ini sangat tepat bagi kita untuk meninggalkan maksiat dan memperbanyak amal shalih.
Dibelenggunya setan-setan, bukan berarti tidak terdapat maksiat sama sekal di bulan mulia ini, akan tetapi maksiat yang terjadi di bulan ini relatif lebih sedikit dibanding bulan-bulan lainnya . Masih ada faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya maksiat, seperti godaan nafsu dan  tabiat buruk manusia.
Boleh Jadi, Ini Ramadhan Terakhir bagi Kita
Pembaca yang dirahmati Allah, bulan yang penuh keberkahan dan kebaikan  ada di hadapan kita. Akankah kita menyia-nyiakannya? Boleh jadi, Ramadhan kali ini merupakan Ramadhan terakhir bagi kita. Tidak ada yang bisa menjamin kita akan berjumpa dengan Ramadhan tahun berikutnya. Oleh karena itu nikmat yang sangat agung ini hendaknya kita syukuri. Kita mensyukurinya dengan memanfaatkan bulan ini untuk melaksanakan perintah – perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. Kita harus bersungguh-sungguh untuk mengisinya dengan amalan ketaatan.
Semoga Allah senantiasa memberikan keistiqomahan kepada kita untuk melakukan amal shalih..
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.

Bebas Memilih Pintu Syurga


Alhamdulillahi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh.
Siapa di antara kita yang tidak ingin masuk surga? Apalagi jika masuknya bebas dari pintu manapun! Adakah amalan yang bisa mengantarkan kita pada peluang emas tersebut? Jawabannya: ada, antara lain:

1. Berakidah yang benar

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“مَنْ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ؛ أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ”
Barangsiapa mengucapkan ”Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Serta Isa adalah hamba Allah dan anak salah satu hamba-Nya. Kalimat-Nya disampaikan kepada Maryam dan ruhnya berasal dari Allah. (Ia juga bersaksi) bahwa surga adalah benar adanya, neraka juga benar adanya; niscaya Allah akan memasukkannya ke surga dari delapan pintunya manapun yang ia kehendaki”. (HR. Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu’anhu).

2. Taat kepada pemerintah dalam kebaikan

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menjanjikan,
“مَنْ عَبَدَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، وَسَمِعَ وَأَطَاعَ؛ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُدْخِلُهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَ، وَلَهَا ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ. وَمَنْ عَبَدَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَأَقَامَ الصَّلَاةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، وَسَمِعَ وَعَصَى؛ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ أَمْرِهِ بِالْخِيَارِ؛ إِنْ شَاءَ رَحِمَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ”.
Barangsiapa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan taat (kepada pemerintah); niscaya Allah akan memasukkannya lewat pintu surga manapun yang ia maui. Dan pintu surga itu ada delapan. Barangsiapa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar namun tidak taat (kepada pemerintah); maka nasibnya terserah Allah. Jika Dia berkehendak maka akan merahmatinya, sebaliknya jika Dia berkehendak, maka akan menyiksanya”. (HR. Ahmad dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany).

3. Patuh kepada suami

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertutur,
“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.
Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany).


Tuesday, 30 July 2013

Renungan diri

Renungan diri

Rasulullah SAW bersabda kepada menantunya, Ali r.a. , " Wahai ‘Ali, setiap sesuatu pasti ada penyakitnya.

penyakit agama adalah nafsu yang diperturutkan…."
Ketika berwasiat kepada ‘Ali bin Abi Thalib r.a. Rasulullah SAW bersabda, "Wahai ‘Ali, orang yang riya’ itu punya tiga ciri, yaitu : rajin beribadah ketika dilihat orang, malas ketika sendirian dan ingin mendapat pujian dalam segala perkara. "

Wahai ‘Ali, jika engkau dipuji orang, maka berdo’alah, " Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik daripada yang dikatakannya, ampunilah dosa-dosaku yang tersembunyi darinya, dan janganlah kata-katanya mengakibatkan siksaan bagiku…"
Ketika ditanya bagaimana cara mengobati hati yang sedang resah dan gundah gulana, Ibnu Mas’ud r.a berkata, " Dengarkanlah bacaan Al-Qur’an atau datanglah ke majelis-majelis dzikir atau pergilah ke tempat yang sunyi untuk berkhalwat dengan Allah SWT Jika belum terobati juga, maka mintalah kepada Allah SWT hati yang lain, karena sesungguhnya hati yang kamu pakai bukan lagi hatimu…"

Tidak Taat Rasul, Nasibnya Seperti Fir’aun


Kategori: Aqidah

Allah tidaklah menciptakan dan memberikan rizki kepada kita begitu saja, tanpa diperintah maupun dilarang. Untuk menegakkan hujjah pada hamba, Allah mengutus seorang Rasul. Barangsiapa yang mentaati Rasul, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang durhaka, ia akan masuk neraka. Lihatlah bagaimana kedurhakaan Fir’aun yang enggan taat pada utusan Allah, yaitu Musa, akhirnya ia pun disiksa dengan siksaan yang pedih. Siapa saja yang punya jejak hidup demikian, maka ia pun akan sengsara seperti Fir’aun.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا (15) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا (16)
Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun. Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al Muzammil: 15-16).
Rasul itu diutus sebagai saksi bahwa hujjah telah ditegakkan dan risalah telah disampaikan. Sehingga tidak boleh seorang pun beralasan bahwa risalah dan peringatan belum sampai padanya. Jika rasul telah diutus berarti hujjah telah ditegakkan. Melalui rasul, hidayah diberikan bagi siapa yang Allah kehendaki. Dan hujjah telah ditegakkan bagi siapa yang menentang. Dan setiap kurun waktu, pasti ada Rasul yang diutus sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَإِنْ مِنْ أُمَّةٍ إِلَّا خَلَا فِيهَا نَذِيرٌ
Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan” (QS. Fathir: 24).
Sebagaimana telah diutus Musa sebagai Rasul kepada Fir’aun. Fir’aun adalah raja di Mesir yang sangat kufur sampai ia mengatakan bahwa dirinya adalah Tuhan. Fir’aun di sini adalah gelaran untuk setiap Raja Mesir kala itu. Dan Fir’aun itu mengatakan,
فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى
(Seraya) berkata:”Akulah tuhanmu yang paling tinggi”.” (QS. An Nazi’at: 24).
Fir’aun telah benar-benar kufur. Ia mendurhakai Musa, yaitu enggan mentaatinya. Akibatnya Allah memberinya siksa yang pedih. Ada tiga siksa yang diberikan kepada Fir’aun sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat berikut,
  1. Fir’aun dan pengikutnya ditenggelamkan.
    مِمَّا خَطِيئَاتِهِمْ أُغْرِقُوا فَأُدْخِلُوا نَارًا
    Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke neraka” (QS. Nuh: 25).
    Dalam ayat lain disebutkan,
    فَأَخَذْنَاهُ وَجُنُودَهُ فَنَبَذْنَاهُمْ فِي الْيَمِّ وَهُوَ مُلِيمٌ
    Maka Kami siksa dia dan tentaranya lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut, sedang dia melakukan pekerjaan yang tercela.” (QS. Adz Dzariyat: 40).
  2. Akan disiksa di kubur hingga hari kiamat.
    النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا
    Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat.” (QS. Al Mu’min: 46).
  3. Jika dibangkitkan pada hari kiamat, ia akan mendapatkan siksa yang pedih.
    وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
    (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Al Mu’min: 46).
Jika yang mendurhakai Musa saja disiksa seperti itu, apalagi jika sampai mendurhakai Rasul yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ia durhaka, tentu akan mendapatkan siksa yang pedih. Demikian kata guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan dalam penjelasan Tsalatsatul Ushul.
Intinya, surat Al Muzammil tadi menerangkan bahwa diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tengah-tengah kita adalah suatu karunia. Beliau diutus untuk menerangkan kepada kita bagaimana cara beribadah kepada Allah. Barangsiapa yang mentaatinya, maka ia akan masuk surga dan barangsiapa yang durhaka, maka ia akan sengsara di neraka sebagaimana keadaan Fir’aun dan pengikutnya. Setiap musuh para Rasul akan berakibat yang sama seperti itu.
Dalam ayat lain disebutkan pula faedah,
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133)
Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 132-133).
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan” (QS. An Nur: 52).
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar” (QS. Al Ahzab: 71).
Dalam hadits disebutkan,
كُلُّ أُمَّتِى يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، إِلاَّ مَنْ أَبَى » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ « مَنْ أَطَاعَنِى دَخَلَ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِى فَقَدْ أَبَى »
Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang enggan.” Para sahabat bertanya, “Siapa yang enggan, wahai Rasulullah?” “Siapa yang mentaatiku, maka ia akan masuk surga. Siapa yang durhaka padaku, dialah yang enggan”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 7280).
Semoga Allah memberi taufik untuk mentaati Rasul dan menjauhi larangannya.

Sunday, 28 July 2013

| DOSA 24 JAM SEORANG WANITA di FaceBooK | Bismillaahir Rahmaanir Rahiim



Pernah ada seorang laki-laki Curhat, Beliau GELISAH dengan kondisi "Wanita-Wanita" yang suka menampakan foto-fotonya di FB. terlihat begitu kecewa melihat realita yang terjadi di kalangan kaum hawa saat ini Dengan nada lirih, mungkin dari lubuk hatinya yang terdalam, beliau menyampaikan "saya tidak TERTARIK dengan Wanita-wanita yang memajang fotonya di FB, harusnya mereka bisa lebih menjaga, bukan calon pasangan IDEAL karena BELUM BISA menjaga IZAHNYA (Kehormatannya) dan membiarkan kecantikanya dinikmati oleh orang-orang yang TIDAK BERHAK"

Seorang Wanita yang menampakkan foto dirinya di internet mungkin telah melanggar larangan untuk tidak tabarruj dan sufur. Tabarruj artinya seorang wanita menampakkan sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing. Sedangkan Sufur adalah seorang wanita menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain. Oleh karena itu Tabarruj lebih umum cakupannya daripada sufur, karena mencakup wajah dan anggota tubuh lainnya.

Tabarruj diharamkan dalam syariat berdasarkan ayat al-Qur’an dan juga hadits, antara lain: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kelompok penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang dengannya dan para wanita yang berbaju tapi mereka telanjang, berlenggak lenggok kepala mereka bagaikan punuk unta yang bergoyang. Wanita-wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga bisa tercium sejauh sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 3971 & 5098)

Apabila seorang Wanita menampakkan gambar dirimu di internet lalu dimanakah esensi hijab sebagai al Haya’ (RASA MALU). Sebagai seorang muslimah sejati, tentulah saudariku akan berpikir ribuan kali untuk melakukan hal yang demikian. Padahal Rasullullah Shallallahu’alaih wa sallam bersabda yang artinya: “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlaq dan akhlaq Islam adalah malu” sabda beliau yang lain; “Malu adalah bagian dari Iman dan Iman tempatnya di Surga”.

Allah Azza wa Jalla juga menjadikan kewajiban berhijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat) dalam firman-Nya, "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab: 59)

Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), karena itu “mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan baerupa fitnah dan kejahatan bagi mereka. Wallahua’lam

Maka pertanya terakhir, Sudah siapkah anda MENEKAN DELETE BUTTON di FB anda (saudariku)?
Redhakah laki-laki yang sudah dipersiapkan Allah untuk menjadi pasangan hidupmu?karena mereka lah yang berhak terhadap kecantikan yang kamu miliki.
Ataukuh lebih redha fotomu di lihat jutaan mata??

Jawabnya: ITU HAK SAUDARIKU MUSLIMAH,KAMI HANYA IKUT MENYAMPAIKAN